AAN Belum Dilimpahkan ke Jaksa, GNPK RI Ragukan Ketegasan Kapoldasu

AAN Belum Dilimpahkan ke Jaksa, GNPK RI Ragukan Ketegasan Kapoldasu

topmetro.news – Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatra Utara Yulinar Lubis meragukan ketegasan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menyerahkan AAN, tersangka kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal. Hal ini diungkapk Yuli, kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Yulinar Lubis yang akrab disapa Yuli bersama pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Luaha SH, menganggap Kapolda dan jajarannya terkesan membiarkan proses ini terlalu lama. Sepertinya ada hak istimewa yang diberikan penyidik kepada AAN sehingga terkesan sesuka hatinya untuk hadir di Poldasu.

Sementara lanjutnya, seharusnya di mata hukum semua harus sama. Kalau dengan alasan koperatif, mereka menilai, tiga kali tidak menghadiri panggilan bukan lagi koperatif. Padahal menurutnya, berkas kasus AAN ini sudah P21 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Apa lagi yang ditunggu Polda, khususnya kepada Kapolda. Seharusnya berkas yang sudah P21 ini secepatnya diserahkan ke JPU. Apakah pihak Polda sulit untuk menghadirkan tersangka dan alat bukti sehingga masih ditunda-tunda perlimpahannya? GNPK-RI berharap penyidik harus segera melimpahkan perkara ini ke JPU, agar di mata masyarakat tidak ada terkesan istilah ‘koper aktip’,” katanya kesal.

Hal senada juga diutarakan Fendi Luaha SH selaku pengacara GNPK RI. Dia menganggap jika berkas yang dinyatakan sudah P21 dari kejaksaan, maka sudah tidak perlu ada penundaan untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.

“Saya menilai proses penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun lebih (mengendap,red) itu seharusnya sudah cukup dan sekarang sudah seharusnya diambil alih oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Sambungnya, karena berkas penyelidikan dari pihak Polda Sumut sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan oleh Jaksa (P21), tak ada alasan Polda Sumut lagi untuk tegas menunda pelimpahan (P22).

“Berkas sudah lengkap. Senin kemarin juga sesuai pemberitaan Kabid Humas mengatakan, Kamis ini tanggal 7 akan dilimpahkan. Tersangka sudah dua kali mangkir, sejak pemeriksaan 15 Maret kemarin. Pihak penyidik dari Polda seharusnya sudah bisa menjemput tersangka,” ujarnya penuh tanya.

Di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan hingga pukul 17.30 WIB, masih menunggu informasi dari pihak Ditreskrimsus.

“Nanti saya check,” jawab Kabid Humas Polda Sumut singkat via WhatsApp.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment